10 Area Rawan Korupsi, Menurut Kejaksaan-Polisi-KPK


Tiga lembaga ini akan memantau bersama 10 area rawan korupsi ini

 Jaksa Agung Basrief Arief Rapat Kerja Dengan DPR

Dalam pertemuan yang digelar di Dewan Perwakilan Rakyat, Jaksa Agung Basrief Arif melansir data menarik yang dikumpulkan lembaganya bersama Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan bersama KPK dan Polri telah menyusun bersama pemetaan 10 area rawan korupsi pada tahun 2012.

Menurut Basrief, pada 29 Maret 2012, telah ditandatangani nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Sekretaris Jenderal 10 area rawan korupsi yang dipantau bersama-sama.

Sepuluh area itu, yakni:
1.   Pengadaan barang dan jasa Pemerintah;
2.   Keuangan dan perbankan;
3.   Perpajakan;
4.   Minyak dan gas;
5.   BUMN dan BUMD;
6.   Kepabean dan cukai;
7.   Penggunaan APBN, APBD, dan APBNP ataupun APBDP;
8.   Aset negara dan daerah;
9.   Pertambangan; dan
10. Pelayanan Umum

"Kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penindakan perkara tindak pidana korupsi di lembaga negara, BUMN dan BUMD, fokus berdasarkan indikator yang telah ditetapkan," kata Basrief di DPR, Senin 18 September 2012.

Penulis : regi firdaus ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel 10 Area Rawan Korupsi, Menurut Kejaksaan-Polisi-KPK ini dipublish oleh regi firdaus pada hari Minggu, 16 September 2012. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan 10 Area Rawan Korupsi, Menurut Kejaksaan-Polisi-KPK
 

0 komentar:

Posting Komentar

Pages