Tiga lembaga ini akan memantau bersama 10 area rawan korupsi ini
Menurut Basrief, pada 29 Maret 2012, telah ditandatangani nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Sekretaris Jenderal 10 area rawan korupsi yang dipantau bersama-sama.
Sepuluh area itu, yakni:
1. Pengadaan barang dan jasa Pemerintah;
2. Keuangan dan perbankan;
3. Perpajakan;
4. Minyak dan gas;
5. BUMN dan BUMD;
6. Kepabean dan cukai;
7. Penggunaan APBN, APBD, dan APBNP ataupun APBDP;
8. Aset negara dan daerah;
9. Pertambangan; dan
10. Pelayanan Umum
"Kesepakatan bersama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas penindakan perkara tindak pidana korupsi di lembaga negara, BUMN dan BUMD, fokus berdasarkan indikator yang telah ditetapkan," kata Basrief di DPR, Senin 18 September 2012.
0 komentar:
Posting Komentar